Demikian disampaikan oleh Drs. H. Ahmadi, M.Ag Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah dalam pembukaan Bimbingan Teknis Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru PAI dan Umum yang dilaksanakan oleh seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Kendal.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Anugerah tanggal 25-28 November 2015 itu menghadirkan 120 Guru MI di Kab. Kendal yang tergabung dalam 3 angkatan yaitu 2 angkatan untuk guru MI kelas 2 dan 1 angkatan untuk kelas 5.
Dalam acara tersebut Ahmadi menjelaskan bahwa Kompetensi itu melekat, jadi cara meningkatkan adalah training dan kemudian dikembangkan dalam model pengajaran setiap hari di madrasah.
Tidak perlu sibuk belajar dalam menghadapi Ujian Kompetensi Guru (UKG) karena semestinya sudah ada dalam diri masing-masing guru.
Pada dasarnya penerapan kurikulum 2013 adalah kebutuhan jaman, peningkatan ,metode dan cara mendidik memaksa pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum 2006 (KTSP) menjadi kurikulum 2013.
Guru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari mestinya memiliki beberapa kompetensi yaitu :
A) KOMPETENSI PEDAGOGIK
merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi :
(1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
(2) pemahaman terhadap peserta didik,
(3) pengembangan kurikulum/silabus,
(4) perancangan pembelajaran,
(5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
(6) pemanfaatan teknologi pembelajaran,
(7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan
(8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B) KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Sekurang-kurangnya mencakup :
(1) berakhlak mulia,
(2) arif dan bijaksana,
(3) mantap,
(4) berwibawa,
(5) stabil,
(6) dewasa,
(7) jujur,
(8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
(9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
(10)mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
C) KOMPETENSI SOSIAL
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi
(1) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
(2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
(3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
(4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
(5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
D) KOMPETENSI PROFESIONAL
merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan
(1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan
(2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.