Kendal – Kabar baik bagi pasangan pengantin baru di Kabupaten Kendal. Kini, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik setelah menikah akan semakin cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan. Hal ini terwujud melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Kendal dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal yang resmi ditandatangani dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Acara ini berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendal, Kasubag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua dan Pengurus Harian Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), serta operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kendal.
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah. Jika sebelumnya pasangan pengantin harus mengurus dokumen kependudukan secara terpisah dan memerlukan waktu lama, kini dengan sistem yang lebih terintegrasi, data perubahan status perkawinan dapat langsung diperbarui setelah pernikahan tercatat di KUA. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas administrasi kependudukan.
Acara ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian, tetapi juga dilengkapi dengan bimbingan teknis mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman atau PAK DALMAN. Program ini menjadi inovasi layanan berbasis digital yang memungkinkan perubahan status kependudukan dapat dicatat lebih cepat dan lebih akurat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih dalam sambutannya menegaskan bahwa selama ini masih banyak data kependudukan yang belum diperbarui sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, masih ada pasangan suami istri yang tetap tercatat sebagai lajang dalam data kependudukan karena tidak segera melakukan pembaruan setelah menikah. Dengan adanya kerja sama ini, data pasangan yang baru menikah dapat langsung diperbarui secara otomatis tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Zainal Fatah menekankan bahwa ujung tombak pencatatan pernikahan berada di KUA kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Menurutnya, kerja sama ini akan semakin memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan terbaru tanpa perlu repot mengurus secara mandiri. Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, penerbitan Kartu Keluarga dan KTP baru bagi pasangan yang baru menikah akan lebih cepat dan bebas biaya.
Selain memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi, kerja sama ini juga diharapkan dapat mengantisipasi adanya pemalsuan data yang kerap terjadi dalam pencatatan kependudukan. Sinergi antara Kemenag dan Dispendukcapil menjadi langkah nyata dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Kendal.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pasangan pengantin baru kini dapat menikmati layanan administrasi yang lebih praktis dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan berbasis digital. (MAGAH)