Kendal (Humas) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Februari 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 Hijriah/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji tahun 1446 H/2025 M dimulai tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025. Selain itu dalam Keppres tersebut juga mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Dimana besaran Bipih jemaah haji embarkasi Solo sebesar sebesar Rp. 55.478.501,00.

Di Kabupaten Kendal sendiri, jumlah calon jemaah haji yang berhak melunasi sebanyak 1.328 jemaah yang terdiri dari 1.253 jemaah porsi reguler dan 75 jemaah porsi lansia. Kemudian per hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 calon jemaah haji Kabupaten Kendal yang telah melunasi adalah sebanyak 504 orang. Hal ini diperoleh dari data yang diakses pada Siskohat Kankemenag Kendal pada jam 15.00 waktu setempat. (LD)