Kendal (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal, Zainal Fatah serahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam Non ASN di lingkungan Kankemenag Kendal. Sebanyak 79 Penyuluh Agama Islam Non ASN ini menerima SK setelah mengikuti evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Non ASN yang diselenggarakan oleh Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag RI.
Dalam arahannya, Kakan menyampaikan bahwa tugas utama penyuluh agama adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan agama di wilayah binaan yang ada di setiap Kecamatan. Namun Kakan juga berpesan agar penyuluh agama dapat menjadi teladan dan panutan bagi masyakat, sehingga tidak hanya fokus bekerja pada tugas utamanya saja tetapi juga harus berlaku sebaik mungkin dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Kakan juga menambahkan bahwa penyuluh agama sebagai garda spiritual dan sosial keagamaan di masyarakat harus mampu menjadi khotib solat Jumat dan membuat naskah khotbah yang dapat dirangkum menjadi sebuah buku. Selain itu diharapkan penyuluh agama juga aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah di tengah perkembangan teknologi informasi pada saat ini.
“Penyuluh agama saat ini harus mampu menggunakan dan memanfaatkan platform-platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan YouTube untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama, seperti pencegahan penyalahgunaan narkoba, pernikahan dini, dan lain sebagainya, serta dapat juga memberikan inspirasi dan motivasi kepada masyarakat,”ucap Kakan.
Di akhir acara Kakan memberikan arahan kepada Kepala KUA se-Kabupaten Kendal untuk membimbing dan melakukan pengawasan kepada penyuluh agama agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan meningkatkan keterampilan dalam menyampaikan materi dakwah dengan baik, sehingga pesan-pesan keagamaan dapat tersebar lebih luas dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat. (LD