Setelah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/2016M maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kasi PHU Kemenag Kendal, Sumari menuturkan di web resmi Kemenag RI dan Haji menag sudah menjelaskan bahwa pelunasan haji reguler dimulai Kamis 19 Mei besok, namun kita menunggu surat resmi dari dirjen PHU.
“Di medsos sudah beredar tanggal pelunasan haji reguler tahap I yang dimulai kamis (19/05), namun kita tetap menunggu edaran dari pusat untuk diumumkan ke calon jamaah haji, ” Ujar Sumari Rabu (18/05) dalam apel pagi di halaman Kantor Kemenag.
Diterangkan Kasi PHU, bahwa Kabupaten Kendal yang tergabung dalam embarkasi Solo berdasarkan Keppres 21 dikenakan BPIH Sebesar Rp. 34.841.414,-
Sumari melanjutkan, Besaran BPIH diatas hanya untuk 3 komponen yaitu biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sedangkan komponen lainnya seperti pemberangkatan dan pemulangan serta pemondokan dimadinah ditanggung oleh negara dan daerah, salah satunya dari pengembangan simpanan haji.
“Bantuan pemerintah ke Jamaah haji tahun lalu kisaran 24 juta /orang yg diambilkan dari pengembangan dana simpanan calon jamaah haji,” ujar Sumari
“Untuk Kabupaten Kendal, Calon Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH sebanyak 786 orang,” Pungkas Sumari mengakiri apel pagi.