Kendal – Di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tetap berjalan optimal. Hal ini terlihat dari kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kendal yang terus melayani prosesi pernikahan bagi masyarakat tanpa hambatan.
Kepala KUA Kendal, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas secara fleksibel, layanan pencatatan nikah tetap menjadi prioritas utama.
“Kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik, khususnya dalam pelaksanaan akad nikah yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.
Pelayanan pencatatan nikah di KUA Kendal telah berlangsung sejak H+1 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 22 Maret 2026. Pada hari tersebut, Samsul Hidayat yang juga bertindak sebagai penghulu, memimpin pencatatan nikah pasangan Sutamto dan Trisya Nur Evianti, warga Pekauman, Kendal.
Selanjutnya, pada 24 Maret 2026, penghulu KUA Kendal, Afif Zakiyudin, melaksanakan pencatatan nikah pasangan Rizky Sanjaya dan Rini Octavia Hassanah yang berlangsung di Hotel Sae Inn.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kendal melakukan penyesuaian jadwal serta pembagian tugas penghulu. Sebagian petugas tetap bersiaga di kantor, sementara lainnya bekerja secara daring untuk mendukung proses administrasi dan koordinasi.
Masyarakat yang melangsungkan pernikahan pun mengapresiasi komitmen KUA Kendal dalam memberikan layanan di tengah kebijakan WFA. Mereka menilai proses pelayanan tetap berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa KUA Kendal mampu menjaga profesionalisme dan adaptasi layanan publik, meskipun di tengah perubahan pola kerja yang lebih fleksibel.








