Kendal (Humas) – Proses administrasi pengalihan tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Batang-Semarang di Kabupaten Kendal kembali menunjukkan progres signifikan. Pada Rabu (4/3/2026), bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kendal, dilaksanakan penyerahan dua sertifikat tanah pengganti (tukar guling) bagi rumah ibadah yang terkena jalur bebas hambatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengamanan aset wakaf. Dengan diserahkannya dua sertifikat hari ini, maka genap sudah seluruh kewajiban penggantian lahan wakaf di wilayah tersebut, mengingat 18 sertifikat lainnya telah diserahkan secara bertahap pada tahun-tahun sebelumnya.
Dua lokasi yang menerima sertifikat pengganti pada kesempatan kali ini yaitu, Sertifikat untuk Mushola Baitul Khoiroh di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh dan Sertifikat untuk Masjid Itihadul Mujahidin di Desa Rowoblanten, Kecamatan Ringinarum.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Dyah selaku PPK Jalan Tol Batang-Semarang wilayah Kabupaten Kendal kepada para Nadhir (pengelola wakaf) dari kedua tempat ibadah tersebut, dengan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Kankemenag Kendal, Maesaroh, dan Perwakilan BWI Kabupaten Kendal selaku lembaga yang berkewajiban memberikan pembinanaan kepada nazhir wakaf.
Proses tukar guling ini tidak lepas dari kawalan ketat pihak KUA setempat untuk memastikan legalitas dan kesesuaian syariat. Turut hadir menyaksikan prosesi ini kepala KUA Kecamatan Gemuh dan kepala KUA Kecamatan Ringinarum.
Dalam sambutannya, Maesaroh menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang bersabar mengikuti proses administrasi yang cukup detail.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk kepastian hukum. Kita ingin memastikan bahwa meskipun bangunan fisik berpindah karena pembangunan jalan tol, status tanah wakafnya tetap sah, aman secara administrasi, dan manfaatnya tetap kembali kepada umat,” ujarnya.
Pihak PPK Jalan Tol, Dyah, juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Kemenag dan pihak desa selama ini berjalan sangat kooperatif, sehingga kendala di lapangan dapat diminimalisir hingga tahap akhir penyerahan sertifikat ini.
Dengan tuntasnya penyerahan ini, diharapkan para pengelola masjid dan mushola dapat lebih fokus dalam mengembangkan kegiatan keagamaan di lokasi yang baru tanpa perlu khawatir akan status lahan di masa depan. -LA










