Apel pagi hari ini di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal terlihat beda dengan hari-hari biasanya. Perangkat apel tidak menggunakan Bahasa Indonesia seperti biasanya, tetapi menggunakan Bahasa Jawa.
“Apel enjang kawiwitan, Siaga Tandya ” kata Pemimpin Apel sewaktu memberi aba-aba bahwa apel pagi siap dimulai.
Penggunaan Bahasa Jawa tidak hanya terbatas pada Apel pagi hari ini tetapi juga didalam komunikasi lisan antar personil disetiap hari kamis juga menggunakan bahasa Jawa. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan setiap hari kamis.
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430 / 9525 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah.
Didalam Surat Edaran tersebut disebutkan mulai setiap hari Kamis, semua pegawai diseluruh Jajaran Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah wajib menggunakan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, Pelaksanaan Apel dan rapat/meeting kantor.
Berdasarkan pantauan di beberapa ruang kerja, komunikasi lisan antar personil juga sudah menggunakan bahasa jawa. meskipun kadang juga diselingi dengan bahasa Indonesia. (Mal)