Kendal – Penilaian Kinerja Guru adalah bagian dari upaya sistematis untuk menjamin kualitas pengajaran agama Islam di sekolah umum, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, menggelar agenda tiap semester melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara serentak. Kegiatan ini dirancang bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memetakan dan meningkatkan mutu pendidikan Islam di wilayah Singorojo.
Kecamatan Singorojo, dengan karakteristik wilayahnya yang mencakup daerah perbukitan dan agraris, memiliki tantangan tersendiri dalam pemerataan kualitas pendidikan. Namun, hal ini justru menjadi pemacu bagi Pengawas PAI untuk melakukan supervisi langsung yang bertempat di Aula Korwilcam Biddik Kecamatan Singorojo, Kamis (22/1/2026).
Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses krusial yang diamanatkan oleh regulasi pendidikan nasional. Bagi Guru PAI, penilaian ini memiliki bobot ganda profesionalisme sebagai pendidik negara dan tanggung jawab moral sebagai penjaga nilai-nilai spiritual siswa.
Pengawas PAI Kecamatan Singorojo Kasan As’ari saat melakukan visitasi, menjelaskan bahwa PKG tahun ini tidak hanya fokus pada kelengkapan administrasi semata. “Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk melakukan pembinaan. PKG adalah cermin. Melalui instrumen penilaian ini, guru bisa melihat di mana letak kekuatannya dan bagian mana yang perlu diperbaiki, terutama dalam implementasi Kurikulum Merdeka,” ungkapnya.
Dalam proses penilaian yang berlangsung secara intensif tersebut, pengawas membedah kinerja guru melalui empat pilar kompetensi utama,
Kompetensi Pedagogik, Ini menjadi jantung penilaian. Pengawas melihat bagaimana guru mengelola kelas, menyusun modul ajar, hingga cara mereka menangani perbedaan kemampuan serap antar siswa. Penggunaan media pembelajaran yang kreatif menjadi poin tambahan yang signifikan.
Kompetensi Kepribadian, Guru PAI adalah role model. Penilaian mencakup kedisiplinan, integritas, dan etika kerja. Pengawas melakukan observasi langsung terhadap bagaimana guru bersikap di lingkungan sekolah.
Kompetensi Sosial, Menilai kemampuan guru dalam berinteraksi dengan komunitas sekolah, termasuk komunikasi dengan orang tua murid dan keterlibatan dalam kegiatan sosial di lingkungan Singorojo.
Kompetensi Profesional, Fokus pada penguasaan materi. Guru PAI dituntut memiliki kedalaman pemahaman terhadap Al-Qur’an Hadits, Fikih, Akidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman pada siswa.
Salah satu temuan menarik dalam PKG tahun ini di Singorojo adalah meningkatnya literasi digital para Guru PAI. Meski berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat kota Kendal, para guru mulai meninggalkan metode “kapur dan papan tulis” secara total.
Banyak guru yang kini menggunakan aplikasi presentasi interaktif, memanfaatkan video dari platform YouTube sebagai pemantik diskusi, hingga menggunakan aplikasi kuis digital untuk evaluasi harian. Pengawas memberikan apresiasi tinggi terhadap adaptasi ini.
“Transformasi digital adalah keharusan. Kami sangat bangga melihat guru-guru di Singorojo, bahkan yang sudah senior, mau belajar mengoperasikan perangkat teknologi untuk membuat pelajaran agama Islam menjadi lebih menarik bagi generasi Z,” tambah Pengawas PAI tersebut.
Perjalanan PKG di Singorojo bukan tanpa kendala. Kondisi geografis beberapa sekolah yang cukup sulit dijangkau serta keterbatasan sarana prasarana di sekolah-sekolah pinggiran menjadi catatan tersendiri. Namun, Pengawas PAI menekankan bahwa keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi alasan merosotnya kualitas pengajaran.
Harapan dari keterlaksananya PKG ini, Kecamatan Limbangan optimis mampu mencetak generasi muda yang unggul secara intelektual dan kokoh secara spiritual, selaras dengan visi Kabupaten Kendal dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlakul karimah. (am)







