Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kendal melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menghadiri sekaligus melaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tiga bidang tanah produktif di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Nurul Huda ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat, Selasa (5/5/2026).
Langkah proaktif ini diambil oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kendal, Adib Muhlasin, bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) guna mengisi kekosongan administratif pada KUA Kecamatan Gemuh yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (tidak definitif).
Kegiatan ini terlaksana berkat fasilitas dari Takmir Masjid Nurul Huda Johorejo dan mendapatkan pendampingan langsung dari staf serta pegawai KUA Kecamatan Gemuh. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan MWC NU Gemuh, Mas’ud, serta tokoh masyarakat setempat.

Tiga bidang tanah yang diwakafkan berupa sawah dan kebun milik warga bernama Nganti, Siti Ngaisah, dan Subhan. Tanah tersebut secara resmi diikrarkan kepada Nadhir dari MWC NU, yakni Abdul Rokhim, Zainudin, dan Rohim.
Dalam arahannya, Adib Muhlasin menegaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf adalah bukti autentik yang melindungi status tanah wakaf di mata hukum negara. Ia juga menyampaikan bahwa tanah wakaf tersebut merupakan aset produktif yang harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat. Ia menekankan tiga tugas utama bagi para Nadhir dalam menangani wakaf produktif.
“Ada tiga tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh Nadhir, yaitu menjaga aset, mengembangkan potensinya, dan melakukan pengelolaan secara profesional,” jelas Adib.

Lebih lanjut, ia berpesan agar peruntukan tanah wakaf tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang telah diikrarkan, yakni untuk mendukung kegiatan ibadah di Masjid Nurul Huda serta kegiatan sosial lainnya bagi masyarakat umum.
“Kami juga sangat berharap kesadaran masyarakat untuk berwakaf seperti ini terus meningkat. Wakaf produktif berupa sawah atau kebun memiliki potensi besar untuk menjadi penopang ekonomi masjid dan umat,” tambahnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar wakaf oleh para wakif dan nadhir sebagai legalitas hukum agar aset tersebut terjaga keamanannya di masa mendatang.







