9 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

PNS diikat oleh kode etik dalam bekerja

oleh admin
Februari 17, 2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
PNS diikat oleh kode etik dalam bekerja
170
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seorang aparatur sipil negara terikat dengan kode etik dan perilaku yang harus dipatuhi, demi terciptanya suasana kerja yang kondusif serta kinerja aparatur yang bertanggung jawab dan penuh dedikasi.

“PNS diikat oleh kode etik agar pekerjaan dilaksanakan dengan integritas tinggi.” Ujar Muslikhan Rabu (17/02)

Undang-undang  aparatur sipil negara sebagai nomor 5 tahun 2014 (UU NO 5 Tahun 2014 ttg ASN)  sebagai  pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian mengatur kode etik dan perilaku yang dijelaskan pada pasal  5  yaitu :

1.    Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
2.    Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3.    Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4.    Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.    Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6.    Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
7.    Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan  efisien;
8.    Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
9.    Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
10.    Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
11.    Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12.    Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Madrasah Siap Gelar Ujian 2016

Artikel Selanjutnya

Pelatihan Manajerial Wajar Dikdas 9 Tahun

Artikel Terkait

Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Kemenag Kendal Gelar Tasyakuran HAB ke-80
Berita

Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Kemenag Kendal Gelar Tasyakuran HAB ke-80

oleh adminweb
07 Jan 2026
0

Kendal - Suasana kebersamaan dan rasa syukur mewarnai kegiatan Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang...

Selanjutnya
Apel Pagi Penuh Apresiasi, 23 ASN Kemenag Kendal Terima Satyalancana Karya Satya

Apel Pagi Penuh Apresiasi, 23 ASN Kemenag Kendal Terima Satyalancana Karya Satya

05 Jan 2026
Pimpin Apel Pagi, Kepala Kemenag Kendal Apresiasi Suksesnya Rangkaian HAB ke-80

Pimpin Apel Pagi, Kepala Kemenag Kendal Apresiasi Suksesnya Rangkaian HAB ke-80

05 Jan 2026
Upacara HAB ke-80 Kemenag RI, Teguhkan Semangat Umat Rukun dan Sinergi

Upacara HAB ke-80 Kemenag RI, Teguhkan Semangat Umat Rukun dan Sinergi

03 Jan 2026
Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas

30 Des 2025
Sebanyak 146 Guru PAI Kendal Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional di UIN Gusdur

Sebanyak 146 Guru PAI Kendal Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional di UIN Gusdur

29 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Pelatihan Manajerial Wajar Dikdas 9 Tahun

Pelatihan Manajerial Wajar Dikdas 9 Tahun

Validasi Data Wakaf Agar Akuntabel dan Akurat

Validasi Data Wakaf Agar Akuntabel dan Akurat

Muhasabah untuk menjadi pribadi berintegritas

Muhasabah untuk menjadi pribadi berintegritas

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset