8 Februari 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

Sosialisasi Perencanaan dan Pelaporan BOP RA

oleh admin
Mei 20, 2016
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi Perencanaan dan Pelaporan BOP RA
4
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan pada usia dini (PAUD) Kementerian Agama mengucurkan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA). Program BOP yang merupakan program utama pendidikan Anak Usia Dini ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Berkenaan dengan BOP RA Tahun 2016 Kantor Kemenag Kab. Kendal melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi Perencanaan dan Pelaporan Bantuan Biaya Operasional (BOP) RA Tahun 2016. Kegiatan sehari yang diikuti Kepala dan Bendahara RA se Kab. Kendal tersebut berlangsung di Aula Hotel Anugrah Kendal, Jum'at (20/05). Dalam kesempatan tersebut selain Kepala Kemenag Kendal Muh. Sa'idun juga hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng Ahmad Su'aedi.

Dalam sambutannya Kepala Kemenag manyatakan bahwa BOP merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan program pendidikan nasional, sebaliknya RA selain berkewajiban melaporkan penggunaan dana BOP dengan prinsip 4 Tepat. ” dalam pelaksanaan BOP, RA mesti patuh dengan prinsip 4 tepat, yaitu: Tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penggunaan,” Ujar Sa'idun.

Dalam kesempatan itu Sa'idun juga mengingatkan, bahwa generasi muda sekarang mengalami krisis akhlak dan tugas guru RA adalah memasukkan nilai akhlak al karimah kepada siswa. Sa'idun melanjutkan, anak usia dini adalah usia emas sehingga perlu ditanamkan pendidikan islami agar kedepannya mereka punya bekal.

Pada sesi kedua, pemateri dari Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Sua'edi memaparkan kegiatan apa saja yang boleh dibiayai menggunakan dana BOP RA ini, ” Ada 13 Kegiatan yang boleh dibiayai, namun menggunakan skala prioritas karena tidak akan cukup,” Terang Sua'edi

Dalam kesempatan itu, Sua'edi mengingatkan bahwa kewajiban RA sebelum turun BOP adalah meremajakan data lewat aplikasi EMIS secara online, jika tidak terdata di EMIS maka dipastikan RA tersebut tidak akan mendapat dana BOP. ” Yang paling utama update data EMIS terkait siswa RA, tanpa EMIS BOP tidak bisa dicairkan,” Ujarnya.

Kasi Kesiswaan Bidang Penma Kanwil Kemenag Jateng itu menambahkan bahwa selain EMIS hal selanjutnya adalah menyusun Rencana Kegiatan Anggara RA (RKARA), jadi mesti jelas apa yang akan dikerjakan RA dengan munculnya BOP itu.

” Dalam rangka transparansi, maka RA juga wajib menempelkan informasi BOP tersebut di sekolah. Agar penggunaannya bisa diketahui oleh masyarakat.” Pungkasnya

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Selenggarakan Upacara Peringatan Harkitnas ke 108

Artikel Selanjutnya

Kendal Gelar 14 Cabang Seni dan Olehraga Di POSPEDA

Artikel Terkait

Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 11 Asal Kendal
Berita

Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 11 Asal Kendal

oleh adminweb
10 Jun 2022
0

Kendal – Sejak pukul 14.00 WIB calon jamaah haji Kabupaten Kendal yang tergabung dalam kloter 11 mulai memadati area Pendopo...

Selanjutnya
Calon Jamaah Haji Kendal Kloter 10 Berangkat ke Embarkasi

Calon Jamaah Haji Kendal Kloter 10 Berangkat ke Embarkasi

10 Jun 2022

Studi Banding Sekolah Adiwiyata MTS N 2 Kendal

20 Mei 2022

Pembukaan PKKM di MAN Kendal

19 Mei 2022

Rangkul Pondok Pesantren, Bupati Gelar Silaturahmi Dengan FKPP

26 Apr 2022

Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Masyarakat Melalui Si-Lobster

08 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Kendal Gelar 14 Cabang Seni dan Olehraga Di POSPEDA

Kendal Gelar 14 Cabang Seni dan Olehraga Di POSPEDA

MTQ Untuk Membangun Generasi Muda Berkahlak Mulia

MTQ Untuk Membangun Generasi Muda Berkahlak Mulia

DDWK Di Harap Mampu Akselerasi Kemampuan Guru

DDWK Di Harap Mampu Akselerasi Kemampuan Guru

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Februari 2023 (5)
  • Januari 2023 (27)
  • Desember 2022 (27)
  • November 2022 (38)
  • Oktober 2022 (21)
  • September 2022 (8)
  • Agustus 2022 (23)
  • Juli 2022 (29)
  • Juni 2022 (16)
  • Mei 2022 (15)
  • April 2022 (29)
  • Maret 2022 (40)
  • Februari 2022 (11)
  • Januari 2022 (3)
  • Desember 2021 (7)
  • November 2021 (6)
  • September 2021 (1)
  • Agustus 2021 (2)
  • Juni 2021 (8)
  • Maret 2021 (22)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • Agustus 2019 (2)
  • Juli 2019 (2)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • Februari 2019 (1)
  • Januari 2019 (2)
  • Desember 2018 (1)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (1)
  • Maret 2017 (3)
  • Februari 2017 (18)
  • Januari 2017 (20)
  • Desember 2016 (36)
  • November 2016 (24)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (20)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (20)
  • Juni 2016 (13)
  • Mei 2016 (24)
  • April 2016 (30)
  • Maret 2016 (28)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (20)
  • Desember 2015 (9)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (6)
  • September 2015 (8)
  • Agustus 2015 (12)
  • Juli 2015 (14)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (9)
  • Maret 2015 (6)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (5)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.