7 Februari 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

PNS Wajib Gunakan e-Filling Untuk Lapor SPT Tahunan

oleh admin
Februari 24, 2016
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
PNS  Wajib Gunakan e-Filling Untuk Lapor SPT Tahunan
25
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Demikian diungkapkan oleh Andika, narasumber sosialisasi pengisian SPT Tahunan yang gelar di Aula Lantai II   Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal Rabu (24/02) yang diikuti oleh 110 PNS yang terdiri dari Pejabat Eselon dan  Penyuluh, Pengawas serta pemangku jabatan fungsional umum.

“ PNS tidak perlu datang ke KP2KP untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh, cukup mengisi e-Filling.” Ujar Andika.

Kepala Kankemenag Kab. Kendal Muh. Sa’idun dalam pembukaannya menyambut baik Sosialisasi ini dan mengharap PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Kendal melaksanakan pelaporan ini dengan baik.

“ Pelaporan melalui e-Filling ini mudah, murah dan cepat. PNS Kemenag Kendal harus melaksanakannya dengan baik.” Ujar Sa’idun.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KPP Pratama  atau KP2KP dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut : 1) Asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak, 2) Fotokopi identitas diri dan Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar, 3) Surat kuasa khusus bermaterai dan Fotokopi identitas diri Wajib Pajak sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampikan oleh kuasa Wajib Pajak.

“ Bagi PNS formulir permohonan e-FIN bisa dilaksanakan secara kolektif melalui bendahara pengeluaran.” Jelas Andika

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  atau KP2KP terdekat.

“ Jika ada kesulitan silahkan datang ke KP2KP Kendal Jalan Sukarno Hatta No. 102, Kendal atau telpon ke 0294- 381849, pasti akan dilayani dengan cepat.” Ujar Andika mengakhiri materi.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Seksi PD POntren Adakan Rakor Pengumpulan Data Lembaga Keagamaan

Artikel Selanjutnya

Kemenag Akan Syaratkan sertifikat kursus pra nikah untuk tekan perceraian

Artikel Terkait

Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 11 Asal Kendal
Berita

Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 11 Asal Kendal

oleh adminweb
10 Jun 2022
0

Kendal – Sejak pukul 14.00 WIB calon jamaah haji Kabupaten Kendal yang tergabung dalam kloter 11 mulai memadati area Pendopo...

Selanjutnya
Calon Jamaah Haji Kendal Kloter 10 Berangkat ke Embarkasi

Calon Jamaah Haji Kendal Kloter 10 Berangkat ke Embarkasi

10 Jun 2022

Studi Banding Sekolah Adiwiyata MTS N 2 Kendal

20 Mei 2022

Pembukaan PKKM di MAN Kendal

19 Mei 2022

Rangkul Pondok Pesantren, Bupati Gelar Silaturahmi Dengan FKPP

26 Apr 2022

Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Masyarakat Melalui Si-Lobster

08 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag Akan Syaratkan sertifikat kursus pra nikah untuk tekan perceraian

Kemenag Akan Syaratkan sertifikat kursus pra nikah untuk tekan perceraian

Seksi Pendidikan Madrasah Adakan Pelatihan Pengolahan Laporan BOS

Seksi Pendidikan Madrasah Adakan Pelatihan Pengolahan Laporan BOS

Ciptakan Suasana Nyaman Dilingkungan Kerja

Ciptakan Suasana Nyaman Dilingkungan Kerja

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Februari 2023 (5)
  • Januari 2023 (27)
  • Desember 2022 (27)
  • November 2022 (38)
  • Oktober 2022 (21)
  • September 2022 (8)
  • Agustus 2022 (23)
  • Juli 2022 (29)
  • Juni 2022 (16)
  • Mei 2022 (15)
  • April 2022 (29)
  • Maret 2022 (40)
  • Februari 2022 (11)
  • Januari 2022 (3)
  • Desember 2021 (7)
  • November 2021 (6)
  • September 2021 (1)
  • Agustus 2021 (2)
  • Juni 2021 (8)
  • Maret 2021 (22)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • Agustus 2019 (2)
  • Juli 2019 (2)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • Februari 2019 (1)
  • Januari 2019 (2)
  • Desember 2018 (1)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (1)
  • Maret 2017 (3)
  • Februari 2017 (18)
  • Januari 2017 (20)
  • Desember 2016 (36)
  • November 2016 (24)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (20)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (20)
  • Juni 2016 (13)
  • Mei 2016 (24)
  • April 2016 (30)
  • Maret 2016 (28)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (20)
  • Desember 2015 (9)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (6)
  • September 2015 (8)
  • Agustus 2015 (12)
  • Juli 2015 (14)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (9)
  • Maret 2015 (6)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (5)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.