Kendal (Humas) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama umumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Calon Jemaah Haji reguler tahun 1445 H/2024 M hingga 23 Februari 2024. Informasi tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II.I/1/KS.02/2/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Dalam surat tersebut diterangkan batas akhir pelunasan tahap pertama yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024. Sedangkan waktu pelunasan tahap kedua yang semula tanggal 5 Maret sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret sampai dengan 26 Maret 2024.
Kemudian untuk batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.
Di Kabupaten Kendal sendiri, jumlah Calon Jemaah Haji yang telah melunasi per hari Kamis (15/2/2024) sebanyak 954 Calon Jemaah yang terdiri dari 781 Jemaah porsi reguler dan 173 Jemaah porsi cadangan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi PHU Kankemenag Kabupaten Kendal, Ahmad Zaenudin.
“Per hari ini data Calon Jemaah yang telah melunasi sebanyak 954 orang yang terdiri dari 781 Jemaah porsi reguler dan 173 Jemaah porsi cadangan, dan mungkin akan bertambah sampai batas waktu pelunasan yang telah ditentukan”, ungkapnya. (LD)