Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mengikuti pendidikan kesetaraan di pondok pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kendal, Kamis (14/8/2025) yang dihadiri oleh perwakilan operator dari 50 lembaga pendidikan dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Kendal.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Kendal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam mengawal validitas data.
“Verifikasi data ATS ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak. Mari kita kerjakan ini dengan teliti, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Nur Qoidah, menyampaikan pentingnya percepatan penyelesaian data ATS.
“Kami berharap proses verifikasi ini dapat segera diselesaikan, paling lambat pada 23 Agustus mendatang, sehingga data yang dikirimkan benar-benar valid dan akurat,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muh Saifudin, selaku operator EMIS Kemenag Kendal. Ia menyampaikan tata cara verifikasi data ATS, mulai dari prosedur penginputan, pengecekan kelengkapan, hingga pelaporan akhir. Para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan, dengan aktif bertanya seputar kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
Melalui Rakor ini, diharapkan setiap lembaga dan pondok pesantren dapat melakukan verifikasi data secara tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga proses pendataan ATS di Kabupaten Kendal dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan kesetaraan.
-A