Keluarga Sakinah atau rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin merupakan idaman dan dambaan setiap manusia, khususnya bagi yang sudah berkeluarga. Apa artinya harta melimpah, jabatan terpenuhi, pendidikan cukup berhasil, namun situasi rumah tangga kacau balau, seluruh keluarga satu sama lain saling tertekan, hati membara dan selalu bergejolak tidak ada rasa tentram/damai, bagaikan api dalam sekam.
Mengingat hal tersebut KUA Kec. Kendal mengadakan Pembinaan keluarga Sakinah Selasa (12/1) bertempat di RM Aldilla kendal.
Pemateri Pembinaan yang salah satunya Kasi BIMAS Islam Menyampaikan kriteria umum tentang keluarga sakinah, yaitu : Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III dan Keluarga Sakinah III Plus.
a. Keluarga Pra Sakinah, yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (basic need) secara minimal seperti : keimanan, sholat, zakat fitrah, puasa, sandang, papan, pangan dan kesehatan.
b. Keluarga Sakinah I, yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.
c. Keluarga Sakinah II, yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama Islam serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung, dan lain-lainnya.
d. Keluarga Sakinah III, yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, sosial psikologis dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri teladan bagi lingkungannya.
e. Keluarga Sakinah III Plus, yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya.