Demikian diungkapkan Ketua TIM PLN bersih Bapak Puguh saat menerima rombongan tim kerja Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal. Tanpa ada komitmen semua kebijakan yang diambil, peraturan yang berlaku menjadi sia-sia, tidak bermanfaat.
Acara study banding yang dilakukan oleh Kankemenag Kab. Kendal ini dilaksanakan pada hari jumat 22 mei 2015 pukul 09.00 wib sampai dengan 11.00 wib bertempat di Ruang Pertemuan PT. PLN (persero) wilayah Distribusi Jawa Tengah dan DIY.
PLN dipilih untuk study banding dikarenakan instansi tersebut sudah dinobatkan sebagai instansi yang bersih dan bebas korupsi. Memang tidak mudah dan dalam jangka waktu yang panjang untuk mencapai predikat itu, PLN membutuhkan waktu 4 tahun untuk mewujudkannya.
Akantetapi dengan bekal pengalaman ini Tim kerja Pembangunan Zona Integritas Kankemenag Kab. Kendal berharap tercadi percepatan proses dan waktu sehingg waktu yang dibutuhkan untuk mencapai predikat itu relatif lebih pendek.
Langkah – langkah yang ditempuh guna mewujudkan Zona Integritas :
1. Komitmen dari Pejabat;
2. Focus Group Discusion;
3. Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
4. Wishtle Blower System dan menyerap Pengaduan Masyarakat;
5. Agent of change dan Leader.
(Mal)