Kendal (Humas) – Pasca berakhirnya masa tugas Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) per 1 Maret 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.), Senin (2/3/2026).
Penyerahan SK dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor yang disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag Kendal, Najmussaqib. Surat yang diserahkan merupakan Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
SK Plt. Kepala Kantor diserahkan kepada Maesaroh selaku Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU). Sementara itu, SK Plt. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren diserahkan kepada Adib Muhlasin selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksana tugas ditunjuk untuk melaksanakan tugas terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Analis SDM Kemenag Kendal, Najmussaqib, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Penunjukan pelaksana tugas dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan optimal sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujarnya.
Sementara itu, Maesaroh selaku Kasubbag TU yang menerima amanah sebagai Plt. Kepala Kantor menuturkan bahwa kekosongan jabatan definitif tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.
“Dengan belum adanya pejabat definitif, hal ini tidak mengurangi semangat dan kinerja kita bersama. Saya berharap seluruh jajaran tetap bekerja secara profesional, menjaga sinergi, serta segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih tertunda agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar,” tuturnya.
Dengan penyerahan SK tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenag Kabupaten Kendal tetap berlangsung efektif dan kondusif hingga terbitnya keputusan penetapan pejabat definitif.







