Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Haryanto melakukan evaluasi dan bimbingan terkait dengan Implementasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Kementetian Agama Kab. Kendal, Jumat (27/11/15).
Evaluasi dan bimbingan ini dilakukan karena Kementerian Agama Kab. Kendal sebagai salah satu kabupaten percontohan yang dijadikan pilot project dalam penerapan ZI menuju WBK WBBM di Provinsi Jawa Tengah . Nantinya Zona Integritas WBK WBBM diterapkan secara merata pada semua Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Haryanto dalam pengarahannya menyatakan penerapan ZI WBK WBBM merupakan prasyarat utama bagi Kemenag untuk mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya. Sekarang ini Tukin baru dibayarkan 40 persen, dan tahun depan akan menjadi 60 persen.
Dikatakannya, jika penerapan ZI WBK WBBM ini tidak dilaksanakan atau bahkan gagal pelaksanaannya, maka akan berdampak bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag seluruh Indonesia. Sebab penilaian besaran Tukin bagi Kemenag sangat tergantung pada penerapan ZI WBK WBBM ini.
Untuk itu, maka seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di lingkungan Kemenag Kab. Kendal harus bahu-membahu, bekerja keras, dan bekerja ikhlas untuk mewujudkan ZI WBK WBBM ini dan pelaksanaan serta penilaiannnya nanti akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal mengatakan, PNS Kemenag Kendal akan berupaya secara istiqomah dan berkelanjutan untuk menerapkan ZI WBK WBBM di lingkungan Kemenag Kendal dengan mengacu pada 26 Komponen Pengungkit dan survey Persepsi korupsi yang di lakukan oleh KPK.
Diingatkannya, inti dari pelaksanaan ZI WBK WBBM ini adalah tidak melakukan korupsi dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dan tidak melakukan pungutan liar ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Seperti tidak menerima uang gratifikasi biaya nikah dan lain sebagainya.
Setelah meneliti bukti dokumen yang dikumpulkan dan mengacu pada penilaian yang ada pada Permenpan No. 52 Tahun 2014, Tim Ispektorat Jendral Kemenag RI memberikan nilai 81.29 atas implementasi ZI yang dilaksanakan di Kemenag Kendal.