Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola wakaf dengan menyelenggarakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebanyak 52 bidang tanah yang berada di wilayah KUA Kecamatan Gemuh. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) di Gedung MWC NU Kecamatan Gemuh.
Penandatanganan AIW tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Garazawa Kemenag Kendal, para nadzir, serta para wakif yang menyerahkan harta wakafnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari proses legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Garazawa Kemenag Kendal, Adib Muhlasin, menyampaikan pesan penting mengenai nilai strategis wakaf, tidak hanya dari sisi administratif dan hukum, tetapi juga dari sisi kemanfaatanjangka panjang. la menegaskan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan menjadi tabungan di akhirat bagi para wakif.
“Wakaf yang kita ikrarkan hari ini bukan hanya untuk kepentingan umat saat ini, tetapi juga menjadi investasi kebaikan dan tabungan amal di akhirat. Oleh karena itu, nadzir diharapkan dapat mengelola wakaf secara produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pesannya.
la juga mengapresiasi para wakif atas keikhlasan dan kepedulian mereka terhadap kepentingan umat, serta mengingatkan para nadzir agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di wilayah KUA Kecamatan Gemuh dapat segera ditindaklanjuti dalam proses sertifikasi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan.
Kemenag Kendal terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf sebagai instrumen ibadah sosial yang berdampak luas dan berkelanjutan.









