Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayh (MA).
Bagi masyarakat yang mempunyai inisiatif ataupun keinginan untuk mendirikan Madrasah baik RA, MI, MTs maupun MA maka perlu diketahui bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merevisi aturan terkait pendirian madrasah dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Demikian diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah Dra. Hj. Nur Qoidah, M.Pd.I Senin (18/01) di Kendal.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberian izin operasional untuk Raudhathul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Sejak tahun 2015 kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring telah diterbitkan dan diberlakukannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 tersebut.
Untuk syarat lengkap dan petunjuk teknisnya silahkan download file berikut SK Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014