14 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

ini Daftar Barang Yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji

oleh admin
Agustus 15, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
ini Daftar Barang Yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji
978
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Jemaah Calon Haji asal Madura yang ditahan pihak imigrasi bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Medinah beberapa waktu lalu karena didalam kopernya ditemukan ada sejumlah obat-obatan tradisional (jamu) dan jimat rajah yang dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup membuat pemerintah mengeluarkan regulasi.

Menteri Agama melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia bertindak cepat mengeluarkan surat edaran tentang larangan jemaah haji membawa barang barang terlarang. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua PPIH Embarkasi Haji seluruh Indonesia itu, Dirjen PHU menyebutkan bahwa jemaah haji dilarang membawa barang – barang berikut :

1. Tidak membawa barang barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

2. Tidak membawa barang barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. Dilarang pula melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

3. Tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan dimaksud dihadapan penitip. Laporkan titipan dimaksud ke pendamping kloter.

4. Jemaah haji agar tidak mengambil gambar (berfoto) di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dll. Hindari mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.

5. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.

6. Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Bawalah uang tunai secukupnya karena semua keperluan sudah ditanggung oleh pemerintah

7. Dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Petugas Haji Harus Prioritaskan Pelayanan Pada Jamaah

Artikel Selanjutnya

Kemenag Kendal Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 71

Artikel Terkait

Kemenag Kendal Gelar Rakor dan Validasi Data Pesantren, Tekankan Komitmen Pelayanan dan Bantuan Pemerintah
Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Kemenag Kendal Gelar Rakor dan Validasi Data Pesantren, Tekankan Komitmen Pelayanan dan Bantuan Pemerintah

oleh adminweb
26 Nov 2025
0

Kendal (Humas) - Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah melalui Kantor Kementerian Agama...

Selanjutnya
Kepala Kankemenag Kendal Dampingi Bupati Kendal pada Presentasi Pesantren Award 2025 di Jakarta

Kepala Kankemenag Kendal Dampingi Bupati Kendal pada Presentasi Pesantren Award 2025 di Jakarta

24 Sep 2025
Pastikan Data Aktual, Kemenag Kendal Gelar Rakor Verifikasi Data ATS yang Mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren

Pastikan Data Aktual, Kemenag Kendal Gelar Rakor Verifikasi Data ATS yang Mengikuti Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren

14 Agu 2025
SELAMAT! Tiga Santri Kendal Raih Juara di MQK Tingkat Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT! Tiga Santri Kendal Raih Juara di MQK Tingkat Provinsi Jawa Tengah

23 Jul 2025
Seksi PD Pontren Kemenag Kendal Hadiri Acara Wisuda Di Pondok Pesantren Al-Itqon

Seksi PD Pontren Kemenag Kendal Hadiri Acara Wisuda Di Pondok Pesantren Al-Itqon

01 Jul 2025
Dirjen Pendis: lulusan Ma’had Aly tidak perlu risau mengenai peluang karir

Dirjen Pendis: lulusan Ma’had Aly tidak perlu risau mengenai peluang karir

30 Jun 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Kendal Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 71

Kemenag Kendal Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 71

Kemenag Kendal Adakan Pembinaan ASN

Kemenag Kendal Adakan Pembinaan ASN

Kendal Raih Juara II Kompetisi Pengawas Berprestasi

Kendal Raih Juara II Kompetisi Pengawas Berprestasi

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset