Indonesia menganut prinsip negara hukum sehingga semua administrasi harus tercatat seperti kelahiran, kematian dan pernikahan . Kejadian tersebut perlu dicatat sebagai representasi ketaatan kepada hukum yang berlaku.
Demikian diungkapkan Bupati Kendal Mirna Anisa yang dibacakan oleh Kabag Kesra Moh Rozi dalam acara Launching iklan layanan masyarakat yang di selenggarakan oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas yang dihadiri oleh unsur Kepolisian Resort Kendal , Kodim 0715 Kendal serta Pengadilan Agama Kendal , rabu (28/12) di halaman Kankemenag Kab. Kendal.
Mirna melanjutkan, Pemerintah telah menerbitkan PP 48 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kemudian di perbaharui melalui PP 19 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa menikah di kantor dikenakan biaya Rp. 0 sedangkan diluar Kantor Urusan Agama dikenakan Biaya Rp. 600.000,- yang disetorkan langsung ke Bank.
“ Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Launching iklan layanan masyarakat , “ puji Mirna
Untuk menegakkan aturan tersebut dan menekan adanya pungutan liar, Mirna mengatakan ada 3 Pokok yang menjadi kunci , “ Pengendali gratifikasi , pengelolaan layanan nikah dan peningkatan pelayanan ,” ujar Bupati termuda di Jawa Tengah yang di lantik tahun 2016
Mirna Melanjutkan, persoalan keagamaan yang ada dimasyarakat terus berkembang dan membutuhkan solusi atas apa yang dihadapai . “ KUA sebagai lembaga pemerintah yang terdekat dengan umat harus memberikan jawaban,” tukas Mirna
Pada kesempataan itu, Bupati mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kementerian Agama terutama yang ada di KUA untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan umat mesti memberikan layanan yang terbaik dan profesional,” imbuhnya
Mirna menambahkan, posisi KUA sangat strategis dalam pembentukan citra pemerintah karena itu pelayanan KUA selalu menjadi sorotan oleh masyarakat sehingga kata Bupati, ASN yang ada di Kantor Urusan Agama harus bekerja keras, bekerja cerdas disertai dengan niat ikhlas untuk melayani umat.
Sementara itu Ketua panitia, Mukhamad Muslikhan yang juga Kepala Sub Bag TU mengatakan, pelaksanaan launching iklan layanan masyarakat melalui angkutan desa dan bus serta iklan radio swarakendal ini dimaksudkan untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar melek terhadapa hukum dan aturan,” ujarnya.
Muslikhan menambahkan, 15 bus dan angkudes dikontrak selama 6 bulan untuk menempel iklan di armadanya, sedangkan iklan di radio swara kendal kontrak selama 3 bulan disiarkan setiap pukul 9.00 dan 15.00 WIB.
Acara launching ini sendiri dimulai dengan pemasangan pin anti gratifikasi oleh perwakalian dari bupati , Kapolres, Dandim serta Pengadilan Agama yang kemudian dilanjutkan dengan pelepasan balon dan parade armada yang tertempel iklan one way dengan melewati rute jalan utama Kabupaten Kendal.