23 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kontak

    Data Tempat Ibadah

    Daftar Aset Barang Milik Negara

    Laporan Neraca Keuangan

    Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

    Data Tanah Wakaf

    Prosedur Pendaftaran Haji

    Data Lembaga Keagamaan

    Statistik Data Pendidikan

    Statistik Data Keagamaan

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal
Beranda Berita

Kini ASN Kemenag Kendal Punya KTP Digital

oleh adminweb
Februari 1, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kini ASN Kemenag Kendal Punya KTP Digital
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal – ASN dan Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melakukan aktivasi Identitas Kepandudukan Digital (IKD) yang selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal dengan program jemput bola sehingga pelaksanaan berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kemenag Kendal, Senin (30/1).

Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsing menyampaikan, penyelengaraan IKD didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi. Cukup dengan IKD masyarakat sudah bisa menggunakan data identitasnya secara legal dan semestinya.

“Sesuai dengan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, kedepannya kita semua mengarah ke digitalisasi, dokumen kependudukan dan dokumen lainya  yang bekerja sama dengan disdukcapil nantinya dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.

Kepala Subag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Maesaroh mengucapkan terimakasih atas program Disdukcapil yang melaksanakan jemputbola untuk aktivasi IKD ini.

“KTP el tertinggal maka tidak perlu risau lagi atau repot pulang ke rumah. Tidak membawa KTP elektronik dan dokumen administrasi kependudukan secara fisik menjadi tidak masalah, karena dengan IKD ini semua dokumen sudah tersimpan di Hp,” tuturnya.

IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Nantinya ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP,  KK,  NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil. (bel)

Baca juga : kemenag kendal PAIS kemenag kendal Semakin Pintar

Lihat juga : kemenag kendal

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pengarahan Ujian Imamah Santri Ponpes Darul Amanah

Artikel Selanjutnya

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e-PINTAR

Artikel Terkait

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Weleri
Berita

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin di KUA Weleri

oleh adminweb
20 Mar 2023
0

Kendal – Para pasangan calon pengantin Kecamatan Weleri mengikuti Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Angkatan XXXIII yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan...

Selanjutnya
Perkuat Moderasi Beragama, Guru PAI Ikuti Sosialisasi

Perkuat Moderasi Beragama, Guru PAI Ikuti Sosialisasi

20 Mar 2023
Kemenag Salurkan 100 Paket Sembako Zakat ASN

Kemenag Salurkan 100 Paket Sembako Zakat ASN

17 Mar 2023
Calon Santri Darul Amanah Ikuti Tes Gelombang 1

Calon Santri Darul Amanah Ikuti Tes Gelombang 1

10 Mar 2023
Siapkan Bekal Catin, KUA Rowosari Laksanakan Bimwin

Siapkan Bekal Catin, KUA Rowosari Laksanakan Bimwin

10 Mar 2023
Eazy Paspor Kembali Hadir untuk Jamaah Haji Kendal

Eazy Paspor Kembali Hadir untuk Jamaah Haji Kendal

10 Mar 2023
Artikel Selanjutnya
Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e-PINTAR

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e-PINTAR

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e PINTAR

Ikuti Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Program e PINTAR

Apel Pagi, 4 ASN Kemenag Kendal Terima SK

Apel Pagi, 4 ASN Kemenag Kendal Terima SK

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Maret 2023 (15)
  • Februari 2023 (24)
  • Januari 2023 (27)
  • Desember 2022 (27)
  • November 2022 (38)
  • Oktober 2022 (21)
  • September 2022 (8)
  • Agustus 2022 (23)
  • Juli 2022 (29)
  • Juni 2022 (16)
  • Mei 2022 (15)
  • April 2022 (29)
  • Maret 2022 (40)
  • Februari 2022 (11)
  • Januari 2022 (3)
  • Desember 2021 (7)
  • November 2021 (6)
  • September 2021 (1)
  • Agustus 2021 (2)
  • Juni 2021 (8)
  • Maret 2021 (22)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (1)
  • Agustus 2019 (2)
  • Juli 2019 (2)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (1)
  • Februari 2019 (1)
  • Januari 2019 (2)
  • Desember 2018 (1)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (1)
  • Maret 2017 (3)
  • Februari 2017 (18)
  • Januari 2017 (20)
  • Desember 2016 (36)
  • November 2016 (24)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (20)
  • Agustus 2016 (21)
  • Juli 2016 (20)
  • Juni 2016 (13)
  • Mei 2016 (24)
  • April 2016 (30)
  • Maret 2016 (28)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (20)
  • Desember 2015 (9)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (6)
  • September 2015 (8)
  • Agustus 2015 (12)
  • Juli 2015 (14)
  • Juni 2015 (11)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (9)
  • Maret 2015 (6)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (5)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.