10 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Bimtek Mekanisme Pengusulan dan Persyaratan Pencairan BOS

oleh adminweb
Februari 13, 2023
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Bimtek Mekanisme Pengusulan dan Persyaratan Pencairan BOS
33
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kendal – Melalui Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan bimbingan teknis mekanisme pengusulan dan persyaratan pencairan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023 tingkat MI-MTs-MA wilayah Kecamatan Rowosari, Weleri, Ringinarum dan Gemuh, Sabtu (11/2) di gedung MI Muhamadiyah Weleri.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebelum proses pencairan dana BOS dilakukan, maka perlu adanya kajian dan bimbingan teknis terkait petunjuk teknis penggunaan anggaran tahun 2023. BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam sambutannya Kakan Kemenag Kendal, Mahrus menyempaikan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yang harus dilakukan.

“Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Madrasah diberi kewenangan secara independen merencanakan dan mengelola anggaran serta berkewajiban menyusun administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Maka pengusulan BOS menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

“Saya berharap dengan adanya bimbingan teknis ini bisa mempercepat proses pengusulan dan penyusunan persyaratan untuk pengajuan BOS sehingga dana bantuan operasional madrasah ini dapat segera digunakan,” imbuh Mahrus. (bel)

Baca juga : kemenag kendal PAIS kemenag kendal Semakin Pintar

Lihat juga : kemenag kendal

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kakan Kemenag Monitoring Imtihan Wathani Ponpes Apik

Artikel Selanjutnya

Kemenag Sosialisasi Juknis BOS Madrasah

Artikel Terkait

Menteri Agama Tekankan Makna Iqra’ dalam Harlah ke-15 JHQ Kendal
Berita

Menteri Agama Tekankan Makna Iqra’ dalam Harlah ke-15 JHQ Kendal

oleh adminweb
10 Jan 2026
0

Kendal – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya memahami Al-Qur’an secara utuh dan mendalam pada peringatan...

Selanjutnya
Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Kemenag Kendal Gelar Tasyakuran HAB ke-80

Dihadiri Bupati dan Forkopimda, Kemenag Kendal Gelar Tasyakuran HAB ke-80

07 Jan 2026
Apel Pagi Penuh Apresiasi, 23 ASN Kemenag Kendal Terima Satyalancana Karya Satya

Apel Pagi Penuh Apresiasi, 23 ASN Kemenag Kendal Terima Satyalancana Karya Satya

05 Jan 2026
Pimpin Apel Pagi, Kepala Kemenag Kendal Apresiasi Suksesnya Rangkaian HAB ke-80

Pimpin Apel Pagi, Kepala Kemenag Kendal Apresiasi Suksesnya Rangkaian HAB ke-80

05 Jan 2026
Upacara HAB ke-80 Kemenag RI, Teguhkan Semangat Umat Rukun dan Sinergi

Upacara HAB ke-80 Kemenag RI, Teguhkan Semangat Umat Rukun dan Sinergi

03 Jan 2026
Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemenag Kendal Ikuti Submit Serentak Pembangunan Zona Integritas

30 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Kemenag Sosialisasi Juknis BOS Madrasah

Kemenag Sosialisasi Juknis BOS Madrasah

120 Santri Ikuti Imtihan Wathani Tingkat Wustho

120 Santri Ikuti Imtihan Wathani Tingkat Wustho

Bimtek IKM, Sambut Tahun Ajaran Baru

Bimtek IKM, Sambut Tahun Ajaran Baru

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset