Kendal (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (4/5/2026) di halaman kantor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kendal, Taufiqur Rahman, sebagai pembina apel.
Mengawali amanatnya, Taufiqur Rahman menyampaikan rasa syukur atas kesempatan dapat mengikuti apel pagi bersama seluruh pegawai. Ia juga sempat menata ulang formasi barisan peserta apel agar lebih tertib dan rapi, berdasarkan pengalaman yang diperolehnya saat mengikuti diklat protokoler dan kehumasan pada tahun 2010.
Menegaskan peran ASN, Taufiqur Rahman menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelaksana kebijakan publik. Setiap ASN dituntut untuk mengimplementasikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan, yang dalam lingkup Kementerian Agama adalah Menteri Agama, secara konsisten dan selaras dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
“ASN adalah pelaksana kebijakan publik. Maka, seluruh kebijakan Menteri Agama harus kita jalankan bersama sesuai tupoksi. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita harus mengedepankan pelayanan terbaik. Fungsikan diri sebagai pelayan, bukan memposisikan diri sebagai bos,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Menurutnya, ASN tidak boleh berpihak dan harus mampu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Di akhir amanat, Taufiqur Rahman memberikan penugasan kepada seluruh peserta apel untuk mempelajari kembali regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. (LD)








