Kasus Jemaah Calon Haji asal Madura yang ditahan pihak imigrasi bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Medinah beberapa waktu lalu karena didalam kopernya ditemukan ada sejumlah obat-obatan tradisional (jamu) dan jimat rajah yang dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup membuat pemerintah mengeluarkan regulasi.
Menteri Agama melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia bertindak cepat mengeluarkan surat edaran tentang larangan jemaah haji membawa barang barang terlarang. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua PPIH Embarkasi Haji seluruh Indonesia itu, Dirjen PHU menyebutkan bahwa jemaah haji dilarang membawa barang – barang berikut :
1. Tidak membawa barang barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
2. Tidak membawa barang barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. Dilarang pula melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
3. Tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan dimaksud dihadapan penitip. Laporkan titipan dimaksud ke pendamping kloter.
4. Jemaah haji agar tidak mengambil gambar (berfoto) di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dll. Hindari mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
5. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
6. Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Bawalah uang tunai secukupnya karena semua keperluan sudah ditanggung oleh pemerintah
7. Dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.