Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H / 2016 M ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Mei 2016.
Dalam Keppres itu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 31,117 juta hingga Rp. 38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Berbeda dengan sebelumnya, penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar. Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2016 berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,00;
Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup,” bunyi Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Untuk Kabupaten Kendal, BPS BPIH yang ditunjuk adalah : CIMB NIAGA, BRI Syariah, Bank Muamalat, Bank Syari'ah Mandiri dan Bank BPD Jateng.
Setelah Keppres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan yang sudah ditetapkan.