15 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Pemkab dan Kemenag Kendal Gelar Rakor Penanganan LGBT

oleh admin
Maret 10, 2016
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pemkab dan Kemenag Kendal Gelar Rakor Penanganan LGBT
19
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Asisten Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Kendal memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Fenomena  Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Kamis, 10 Maret 2016 di Ruang Rapat Asisten Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kab. Kendal yang diikuti unser Pemkab dan Kementerian Agama Kab. Kendal dalam hal ini Penyuluh dan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa perspektif fenomena LGBT merepresentasikan orang-orang dengan keragaman orientasi seksual, identitas seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan terbatas pada Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual, Interseks.

Umumnya agama memandang LGBT dari sisi fisiologi-biologi adalah sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki hak hidup, sedangkan pada sisi perilaku adalah perbuatan amoral yang dilarang

Agama Islam, Kristen dan Katolik melarang LGBT. Sementara Budha menilai LGBT sebagai urusan individu yang tak perlu dibawa-bawa dalam hubungan antar manusia. Meskipun mengakui eksistensi jenis kelamin ketiga.

Cikal bakal LGBT di Indonesia dimulai akhir tahun 1960-an melalui Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad),  Istilah ini pada tahun 1978 diganti dengan waria (wanita pria) karena Majelis Ulama Indonesia menilai tidak patut nama seorang nabi (Adam) dijadikan bagian pada istilah untuk kaum laki-laki yang mengekspresikan jendernya dengan cara yang lebih menyerupai perempuan.

Kalangan pria homoseksual pada tahun 1982 mendirikan Lambda Indonesia. Pada tahun 1986 beberapa lesbian Jakarta mendirikan Persatuan Lesbian Indonesia (Perlesin),

Beberapa mantan aktivis cabang Lambda Indonesia di Surabaya mendirikan Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara, disingkatkan menjadi GAYa NUSANTARA. Organisasi ini memiliki tujuan antara lain mendorong pendirian komunitas dan organisasi di berbagai daerah di Indonesia.

Pada Juni 2013, Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia di Bali, dihadiri 71 peserta dari 49 lembaga keragaman organisasi LGBT di Indonesia, difasilitasi oleh UNDP bersama USAID.

Jumlah organisasi : 2 jaringan nasional dan 119 organisasi tersebar di 28 provinsi dari 34 provinsi.

Dalam Perspektif MUI dan Ormas  Islam

Fatwa Haram bagi keberadaan kelompok LGBT dan menolak segala bentuk propaganda dan promosi bagi aktivitas LGBT (Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan)
Mendorong proses legislasi untuk melarang kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya sebagaimana sebuah kejahatan.
Perlunya rehabilitasi bagi setiap org yg memiliki kecenderungan perbuatan seks menyimpang.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag dan Pemkab Kendal Adakan Rakor MTQ

Artikel Selanjutnya

Seksi Haji Lakukan Pendampingan Foto Paspor Haji

Artikel Terkait

Edaran Idulfitri 1444 H, Menag: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal
Berita

Edaran Idulfitri 1444 H, Menag: Jaga Ukhuwah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal

oleh adminweb
20 Apr 2023
0

Kendal - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Dalam Edaran No...

Selanjutnya

Persiapkan Keberangkatan Jamaah Haji, Kemenag Kendal Gelar Rakor

10 Mei 2022

Apel Hari Pertama Usai Cuti Hari Raya Idul Fitri 1443 H

09 Mei 2022

MIN 1 Kendal Bagikan Zakat Fitrah kepada Mustahiq

26 Apr 2022

Kakanwil Hadiri Pembukaan Gerakan Santri Menulis

21 Apr 2022

Gerakan Santri Menulis, Gandeng Pondok Pesantren Miftahul Huda

21 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Seksi Haji Lakukan Pendampingan Foto Paspor Haji

Seksi Haji Lakukan Pendampingan Foto Paspor Haji

Ini 4 Alasan Kenapa UAMBN Harus Dilaksanakan

Ini 4 Alasan Kenapa UAMBN Harus Dilaksanakan

KUA Kaliwungu dan Brangsong Serahkan AIW Ke Nadhir

KUA Kaliwungu dan Brangsong Serahkan AIW Ke Nadhir

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset