15 Januari 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
    • Laporan Kinerja Kemenag Kendal
    • Renstra Kemenag Kendal Th 2020-2024
    • Pengumuman Rekrutmen Petugas Haji 2025
    • Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Petugas Haji 2025
  • PPID
    • Profil PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Publik
    • Informasi yang dikecualikan
  • Layanan Umum
    • si-lobster (layanan online)
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Kontak
  • Data
    • Data Kepegawaian
    • Data Pendidikan Keagamaan
    • Data Pondok Pesantren
    • Data KUA dan Layanan Keagamaan
    • Data Peristiwa Nikah dan Cerai
    • Data Keagamaan dan Kependudukan
    • Data Haji dan Umrah
  • FAQ
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Sosialisasi Pembentukan Perwakilan BWI Kendal

oleh admin
Februari 10, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Sosialisasi Pembentukan Perwakilan BWI Kendal
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sosialisasi dan pembentukan Perwakilan BWI (Badan Wakaf Indonesia) kabupaten Kendal dilaksanakan di  Sekretariat Daerah kabupaten Kendal (Rabu, 10/02). Dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal ,ketua BAZ kabupaten Kendal,  pengurus wakaf, MUI, camat se-kabupaten Kendal, asosiasi badan wakaf kabupaten Kendal serta kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemkab Kendal.
 
Ketua Penyelenggara sosialisasi BWI mengatakan bahwa pembinaan wakaf di kabupaten Kendal mengalamai progress.  Itu terlihat dari pertambahan tanah wakaf yang selalu meningkat dari tahun demi tahun.

Perwakilan BWI propinsi Jateng menegaskan bahwa dasar tentang wakaf diatur dalam UU No 41 tahun 2004 dan peraturan pemerintah No. 42 tentang pelaksanaannya. Dijelaskannya, bahwa pembentukan perwakilan BWI kabupaten/kota seharusnya dibentuk di masing-masing daerah untuk menghindari permasalahan perwakafan yang tidak tertib.

Kepengurusan Badan Wakaf tingkat Kabupaten

Susunan kepengurusan Dewan Wakaf yang terdiri dari dua Dewan, yaitu Dewan Pertimbangan (1 kerua dan 2 anggota) dan Dewan Pelaksana (1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris,1 bendahara, dan 5 defisi). Pergantian Nazhir di lakukan setiap 5 tahun sekali oleh Badan Wakaf.

Syarat Pensertifikatan tanah wakaf antara lain, tanah wakaf disertipikat atas nama Nazhir, disertipikat atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf, pergantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf.

Harta benda wakaf dilarang ditukar kecuali dengan ijin tertulis dari Menteri berdasar pertimbangan BWI. Proses tukar menukar harta benda wakaf antara lain, Nazhir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui KUA Kecamatan setempat, dengan menjelaskan alasan tukar menukar, KUA Kecamatan meneruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai (SK Bupati/ Walikota)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kankemenag Berikan Reward Kepada PNS Berkinerja Baik

Artikel Selanjutnya

Kemenag Kendal Adakan Penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas

Artikel Terkait

Natal Kemenag 2025: Merawat Keragaman, Hormati Perbedaan
Pembimbing Masyarakan Kristen

Natal Kemenag 2025: Merawat Keragaman, Hormati Perbedaan

oleh adminweb
26 Nov 2025
0

Siaran PersKementerian Agama Surabaya (Kemenag) --- Puncak Natal Kementerian Agama 2025 dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025 di Jakarta. Perayaan...

Selanjutnya

Tertib Legalitas: Kankemenag Kendal Ajarkan Pengurus Gereja di Wilayah Sukorejo Urus Ulang STL

21 Nov 2025
Melalui Siaran Radio, Penyuluh Agama Kristen Ajak Umat Teladani Firman Tuhan

Melalui Siaran Radio, Penyuluh Agama Kristen Ajak Umat Teladani Firman Tuhan

07 Jul 2025
PenyuluhAgama Kristen dan Katholik Kankemenag Kendal Ajak Umat jadi Teladan di Masa Tua

PenyuluhAgama Kristen dan Katholik Kankemenag Kendal Ajak Umat jadi Teladan di Masa Tua

30 Jun 2025

Kemenag Kabupaten Kendal Gelar Apel dan Peringatan Hari Kartini, 21 April 2025

21 Apr 2025

Transformasi Guru Jadi Tantangan IGRA

23 Mei 2022
Artikel Selanjutnya
Kemenag Kendal Adakan Penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas

Kemenag Kendal Adakan Penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas

Kankemenag Ingatkan Konsekwensi Perjanjian Kinerja

Kankemenag Ingatkan Konsekwensi Perjanjian Kinerja

Gerakan Bersih Masjid Pokjaluh Kendal

Gerakan Bersih Masjid Pokjaluh Kendal

Jl. Pemuda No.104 A, Kendal, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Email        : kabkendal@kemenag.go.id
Facebook : @kemenagkendal
Instagram: @kemenagkendal
Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset